Sabtu, 13 Maret 2010

Taman Nasional Ujung Kulon dalam RTRW Kab Pandeglang (2009 - 2029)

RISALAH TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

I. LATAR BELAKANG

Taman Nasional Ujung Kulon merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa Bbagian Barat dan merupakan kebanggan masyarakat Pandeglang Provinsi Banten dan merupakan habitat yang ideal bagi kelangsungan hidup satwa langka badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan satwa langka lainnya. Terdapat tiga tipe ekosistem di Taman Nasional ini yaitu ekosistem perairan laut, ekosistem rawa, dan ekosistem daratan.

Keanekaragaman tumbuhan dan satwa di Taman Nasional Ujung Kulon mulai dikenal oleh para peneliti, pakar botani Belanda dan Inggris sejak tahun 1820. Kurang lebih 700 jenis tumbuhan terlindungi dengan baik dan 57 jenis diantaranya langka seperti; merbau (Intsia bijuga), palahlar (Dipterocarpus haseltii), bungur (Lagerstroemia speciosa), cerlang (Pterospermum diversifolium), ki hujan (Engelhardia serrata)dan berbagai macam jenis anggrek.

Satwa di Taman Nasional Ujung Kulon terdiri dari 35 jenis mamalia, 5 jenis primata, 59 jenis reptilia, 22 jenis amfibia, 240 jenis burung, 72 jenis insekta, 142 jenis ikan dan 33 jenis terumbu karang. Satwa langka dan dilindungi selain badak Jawa adalah Banteng (Bos javanicus javanicus), ajag (Cuon alpinus javanicus), surili (Presbytis comata comata), lutung (Trachypithecus auratus auratus), rusa (Cervus timorensis russa), macan tutul (Panthera pardus), kucing batu (Prionailurus bengalensis javanensis), owa (Hylobates moloch), dan kima raksasa (Tridacna gigas).

Taman Nasional Ujung Kulon merupakan obyek wisata alam yang menarik, dengan keindahan berbagai bentuk gejala dan keunikan alam berupa sungai-sungai dengan jeramnya, air terjun, pantai pasir putih, sumber air panas, taman laut dan peninggalan budaya/sejarah (Arca Ganesha, di Gunung Raksa Pulau Panaitan).
Taman Nasional Ujung Kulon bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991. Untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Situs Warisan Alam Dunia, UNESCO telah memberikan dukungan pendanaan dan bantuan teknis.
Di dalam Taman Nasional, ada tempat-tempat yang dikeramatkan bagi kepentingan kepercayaan spiritual. Tempat yang paling terkenal sebagai tujuan ziarah adalah gua Sanghiang Sirah, yang terletak di ujung Barat semenanjung Ujung Kulon. Beberapa lokasi/obyek yang menarik untuk dikunjungi:

Tamanjaya dan Cibiuk. Pintu masuk utama dengan fasilitas, pusat informasi, wisma tamu, dermaga, sumber air panas.

Pantai Kalejetan, Karang Ranjang, Cibandawoh. Fenomena gelombang laut selatan dan pantai berpasir tebal, pengamatan tumbuhan dan satwa.

Pulau Peucang. Pantai pasir putih, terumbu karang, perairan laut yang biru jernih yang sangat ideal untuk kegiatan berenang, menyelam, memancing, snorkeling dan tempat ideal bagi pengamatan satwa satwa rusa di habitat alamnya.

Karang Copong, Citerjun, Cidaon, Ciujungkulon, Cibunar, Tanjung Layar, dan Ciramea. Menjelajahi hutan, menyelusuri sungai, padang pengembalaan satwa, air terjun dan tempat peneluran penyu.

Pulau Handeuleum, Cigenter, Cihandeuleum. Pengamatan satwa (Banteng, babi hutan, rusa, jejak-jejak badak Jawa dan berbagai macam jenis burung), menyelusuri sungai di ekosistem hutan mangrove.

Pulau Panaitan, dan Gunung Raksa. Menyelam, berselancar, dan wisata budaya/ sejarah.
Musim kunjungan terbaik: bulan April s/d September.

II. KEDUDUKAN TN UJUNGKULON DALAM RTRW KABUPATEN PANDEGLANG

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luiasan keseluruhan 122.956 Ha yang terdiri dari daratan seluas 78.619 Ha dan parairan seluas 44.337 Ha. Kawasan ini mencakup kawasan Gunung Honje, Pulau Panaitan, Pulau Peucang, dan Kawasan Pulau Handeuleum.
Kawasan Ujung Kulon mempunyai potensi tinggi baik untuk tumbuh-tumbuhan maupun satwa langka seperti : Badak bercula satu (Rhinoceros Sondaicus), Banteng (Bos Javanicus) serta Harimau (Panthera Tigris) yang perlu dipertahankan dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan, pendidikan serta menunjang rekreasi dan pariwisata. Demikian juga wilayah perairan sekitarnya yang mempunyai potensi cukup tinggi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata bahari, penelitian dan pendidikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kehhutanan No. 284/KPTS-11/92 maka fungsi Cagar Alam Ujung Kulon yang telah ditetapkan sebelumnya ditetapkan dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon.
Karena lokasi tersebut telah ditetapkan Pemerintah sebagai Taman Nasional dan dipertegas dalam PP no. 28 tahun 2008 tentang RTRWN sebagai Kawasan strategis nasional,dan juga dalam RTRW Provinsi Banten sebagai kawasan strategis provinsi, maka Taman Nasional Ujung Kulon, dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten pandeglang wajib dan di adopsi sebagai kawasan strategis kabupaten yang ditetapkan dalam rangka pengembangan kawasan strategis provinsi dan nasional dari sudut kepentingan lingkungan. Kedudukan TN Ujungkulon Dalam RTRW Kabupaten Pandeglang (2009 – 2029) dapat dilihat pada Gambar 1




 II.      DATA LOKASI, LUAS DAN PENGGUNAAN EKSISTING
A.   Data Admiinistrasi dan Cakupan Wilayah
Secara administratif kawasan Taman Nasional Ujung Kulon berada di wilayah kecamatan sumur dan kecamatan cimanggu. Dinyatakan Menteri Pertanian, tahun 1980, Ditunjuk Menteri Kehutanan, SK No. 284/ Kpts-II/92, luas 122.956 hektar.
Cara pencapaian lokasi:
1.    Jakarta – Serang (1 1/2 jam via jalan Tol), Serang – Pandeglang – Labuan (1 1/2 jam)
2.    Jakarta – Cilegon (2 jam via jalan Tol), Cilegon – Labuan (1 jam) atau Bogor – Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan (4 jam).
3.    Labuan – Sumur (2 jam), Sumur – Pulau Peucang (1 jam dengan kapal motor nelayan) atau Labuan – Pulau Peucang (4 jam dengan kapal motor nelayan).



B.      Kewenangan Pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon
Taman Nasional Ujung Kulon yang meliputi kawasan kurang lebih 120.551 Ha terdiri dari 76.214 Ha kawasan darat dan 44.337 Ha kawasan perairan. Pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon, berdasarkan Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 0961/Kpts-II/84 tanggal 12 Mei 1984 tentang struktur organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional Ujung Kulon merupakan Unit Pelaksanaan Teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Namor: 046/Kpts/III-Sek/1984 tanggal 11 November 1984, Wilayah Kerja Taman Nasional Ujung Kulon, meliputi:
1.       Cagar Alam Semenanjung Ujung Kulon 39.120 Ha.
2.       Cagar Alam Pulau Peucang dan Pulau Panaitan 17.500 Ha.
3.       Cagar Alam Gunung Honje 19.498,90 Ha.
4.       Kepulauan Krakatau 2.405,10 Ha.
5.       Hutab Wisata Carita 95 Ha.

 Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 44/Kpts/Dj/1990 tanggal 8 Mei 1990 pengelolaan kepulauan Krakatau diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang. Sedangkan Pengelolaan Hutan Wisata Carita berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 284/Kpts-II/1990 tanggal 4 Juni 1990 dilimpahkan kepada Perum Perhutani Unit III Jawa Barat.
Kawasan kepulauan yang termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon diantaranya adalah:
1.       Pulau Peucang dengan luas ± 450,00 Ha.
2.       Pulau Panaitan dengan luas ± 17.600,00 Ha.
3.       Pulau Sabini dengan luas ± 10,00 Ha.
4.       Kapulauan Handeulem dengan luas  ± 70,00 Ha.
5.       Pulao boboko dengan luas  ± 9,00 Ha.
6.       Pulau Pamagangan dengan luas  ± 9,00 Ha.
7.       Pulau Waton dengan luas  ± 15,00 Ha.
Secara geografis Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, yang berada disemenanjung Ujung Kulon dengan batas perairan laut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992; adalah sebagai berikut:
1.       06⁰ 481’25” (Selatan) - 105⁰ 28’40” (Timur)
2.       06⁰ 37’30” (Selatan )- 105⁰ 22’20” (Timur)
3.       06⁰ 44’25” (Selatan )- 105⁰ 11’15” (Timur)
4.       06⁰ 51’30” (Selatan )- 105⁰ 35’25” (Timur)
5.       06⁰ 51’35” (Selatan )- 105⁰ 35’25” (Timur)
Sedangkang untuk batas perairan  Pulau Penaitan berada di :
1.       06⁰ 30’15” (Selatan) - 105⁰ 16’40” (Timur)
2.       06⁰ 37’55” (Selatan )- 105⁰ 10’25” (Timur)
3.       06⁰ 37’25” (Selatan )- 105⁰ 04’20” (Timur)
4.       06⁰ 42’20” (Selatan )- 105⁰ 10’40” (Timur)
5.       06⁰ 36’45” (Selatan )- 105⁰ 16’35” (Timur)
Untuk lebih jelasnya mengenai kewenangan dan pengelolaan dari Taman Nasional Ujung Kulon dapat dilihat pada gambar 2

Tidak ada komentar: